Kemerdekaan Yg Belum Merdeka

1.png

Bangsa Indonesia akan kembali merayakan hari kemerdekaan, setelah 350 tahun lamanya dijajah oleh bangsa Belanda, dan ditambah pula dengan penjajahan bangsa Jepang selama kurang lebih 3 tahun.

Berbagai upaya perjuangan dilakukan para foundhing father, hingga akhirnya pada 17 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.

Perjuangan bangsa Indonesia untuk keluar dari belenggu penjajahan Belanda tentu bukan hal mudah. Begitu banyak tetesan darah dan air mata yang telah ditorehkan para pejuang bangsa ini. Hingga dalam kondisinya pun, banyak pejuang yang gugur dan mati mengenaskan di medan perjuangan.

Namun, suatu kesyukuran sampai saat ini, karena Indonesia sudah dapat mengibarkan Bendera Merah Putih tanpa ada lagi tekanan dari bangsa luar, walaupun makna dari kata ‘merdeka’ masih menuai banyak polemik di tengah masyarakat.

Seringkali kata merdeka dicampuradukan, antara bangsanya yang merdeka dan rakyatnya yang merdeka. Lalu apa bedanya?

Secara yuridis, Indonesia sudah merdeka dari penjajahan bangsa luar dengan adanya pengakuan secara De Facto dan De Jure. Bangsa luar sudah mengakui kalau Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Tanggal tersebut sudah menjadi ulang tahun Indonesia yang wajib dirayakan.

Namun, apakah rakyat Indonesia semuanya telah menghirup iklim kemerdekaan? Betulkah rakyat Indonesia sudah merdeka berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945? Perlu kita menghela nafas dan menjawabnya kalau belum, problem tersebut masih menjadi PR besar bangsa kita.

Nyatanya, penerapan nilai-nilai Pancasila belum merata sampai di pelosok negeri ini. Taruhlah misalnya poin kelima dari Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pada faktanya, masih banyak rakyat yang hidup di atas jurang kemiskinan, perlakuan hukum secara adil nilainya nihil, dan pendidikan yang berkualitas juga belum merata. Lalu, apakah itu yang dinamakan merdeka yang sesuai dengan ‘sila berkeadilan’.

Ataupun contoh lain, kesehatan masyarakat yang tidak stabil, serta isu SARA yang kadang menjadi senjata untuk memecah belah persatuan. Jadi, jelas problem tersebut menjadi virus dari tujuan dan nilai-nilai Pancasila.

Banyak yang menjadikan Pancasila hanya sebagai tameng meraung kekuasaan. Menjadikan Pancasila tampak seperti museum mati yang sering diagung-agungkan, namun kenyataannya tidak sesuai dengan perkataan dan perbuatan.

Nah, apabila hal demikian yang ditonjolkan, maka tentu masyarakat mengundang banyak tanya, apakah betul Indonesia sudah merdeka? Dan apakah betul Pancasila masih relevan sebagai dasar falsafah?

Jadi, ketika memaknai kata merdeka, kita perlu memilah dan memetakan objektifnya. Negara Indonesia memang sudah merdeka, namun rakyat masih ada yang belum merdeka.

Merujuk pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa kita masih berada di pintu gerbang kemerdekaan. Dari situlah, tugas kita sebagai penerus bangsa untuk melanjutkan cita-cita kemerdekaan.

Tugas para penguasa untuk berusaha semaksimal mungkin memerdekakan rakyatnya secara merata dan adil. Di samping itu juga, kita sebagai warga negara Indonesia mempunyai peran masing-masing untuk mengisi kemerdekaan. Yakni membawa bangsa dan rakyat agar dapat merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya dan seadil-adilnya.

-sumber : benarkah kita sudah merdeka?

Written on August 17, 2021